Minggu, 08 September 2019

Rabu, 04 September 2019

Minggu, 01 September 2019

PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Tahun 2022

Untuk Pengajuan NUPTK silakan klik link tersebut http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id 
dan silakan lengkapi persyaratan tersebut pada keterangan dibawah.

1. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta : 
  • Scan SK Pengangkatan PNS / CPNS (terbaru atau terakhir (Asli)).
  • Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari Dinas Pendidikan (terbaru atau terakhir (Asli)).
  • Scan KTP (Jelas Terbaca dan Foto Jelas Terlihat Wajah (Asli)).
  • Scan  Ijazah SD, SMP, SMA/SMK dan S1/DIV (Jelas Terbaca dan Stempel Basah Jelas Terbaca(Asli)).
2. non PNS di sekolah negeri :
  • Scan SK Penugasan / Surat Perjanjian Kontrak Kerja / Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / Gubernur / BKD (terbaru atau terakhir (Asli)). 
  • Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dikeluarkan Sekolah (terbaru atau terakhir (Asli)).
  • Scan SK Penugasan dari  Kepala Sekolah dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 1 semester (Lingkari Nama PTK yang Bersangkutan (Asli)).
  • Scan KTP (Jelas Terbaca dan Foto Jelas Terlihat Wajah (Asli)).
  • Scan  Ijazah SD, SMP, SMA/SMK dan S1/DIV (Jelas Terbaca dan Stempel Basah Jelas Terbaca(Asli)).

Contoh : Apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 untuk pengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2020/21, maka SK Pengangkatan / Surat Perjanjian Kerja / Surat keterangan yang dilampirkan adalah tahun 2021

3. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta :
  • Scan SK Penugasan / Surat Perjanjian Kontrak Kerja / Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / Gubernur / BKD (terbaru atau terakhir (Asli)). 
  • Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dikeluarkan Sekolah (terbaru atau terakhir (Asli)).
  • Scan SK Penugasan dari  Kepala Sekolah dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang (Lingkari Nama PTK yang Bersangkutan (Asli)).
  • Scan KTP (Jelas Terbaca dan Foto Jelas Terlihat Wajah (Asli)).
  • Scan  Ijazah SD, SMP, SMA/SMK dan S1/DIV (Jelas Terbaca dan Stempel Basah Jelas Terbaca(Asli)).
Contoh : Apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 untuk pengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2020/21, maka SK Pengangkatan / Surat Perjanjian Kerja / Surat keterangan yang dilampirkan adalah tahun 2021 dan SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun Persemester 2018/19, 2019/20  dan 2020/21.

4. Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta :
  • Scan SK Pengangkatan 2 tahun terbaru / terakhir dari Ketua Yayasan yang masih berlaku (Jelas Terbaca dan Stempel Basah Jelas Terbaca (Asli)).
  • Scan SK Penugasan dari  Kepala Sekolah / Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang (Lingkari Nama PTK yang Bersangkutan (Asli)).
  • Scan KTP (Jelas Terbaca dan Foto Jelas Terlihat Wajah (Asli)).
  • Scan  Ijazah SD, SMP, SMA/SMK dan S1/DIV (Jelas Terbaca dan Stempel Basah Jelas Terbaca (Asli)).
Contoh : Apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 untuk pengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2020/21, maka SK Pengangkatan / Surat Perjanjian Kerja / Surat keterangan yang dilampirkan adalah tahun 2020/21 dan SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun Persemester 2018/19, 2019/20  dan 2020/21.

5. Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah Non Formal (KB, SPS, TPA, PKBM dan LKP) :

  • Scan SK Pengangkatan 2 tahun terbaru/terakhir dari Ketua Yayasan yang masih berlaku  (Jelas Terbaca dan Stempel Basah Jelas Terbaca (Asli)).
  • Scan SK Penugasan dari  Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang (Lingkari Nama PTK yang Bersangkutan (Asli)).
  • Scan KTP  (Jelas Terbaca dan Foto Jelas Terlihat Wajah (Asli)).
  • Scan  Ijazah SD, SMP, SMA/SMK (Jelas Terbaca dan Stempel Basah Jelas Terbaca (Asli)).

Contoh : Apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 untuk pengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2020/21, maka SK Pengangkatan / Surat Perjanjian Kerja / Surat keterangan yang dilampirkan adalah tahun 2020/21 dan SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun Persemester 2018/19, 2019/20  dan 2020/21. 


6. Untuk Tenaga Pendidik non PNS di Sekolah Negeri :

a.   Scan SK Penugasan / Surat Perjanjian Kontrak Kerja / Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / Gubernur / BKD (terbaru atau terakhir (Asli))

b.   Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dikeluarkan Sekolah (terbaru atau terakhir (Asli)).

c.    Scan KTP (Jelas Terbaca dan Foto Jelas Terlihat Wajah (Asli)).

d.   Scan  Ijazah SD, SMP, SMA/SMK (Jelas Terbaca dan Stempel Basah Jelas Terbaca (Asli)).


Contoh : Apabila guru tersebut diangkat oleh sekolah pada tahun ajaran 2010/11 untuk pengajukan penerbitan NUPTK  pada tahun ajaran 2020/21, maka SK Pengangkatan / Surat Perjanjian Kerja / Surat keterangan yang dilampirkan adalah tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

 

Catatan     :

  1. Apabila Stempel Ijazah tidak Jelas / Foto Ijazah Rusak / Ijazah Rusak harus dilampirkan Surat Keterangan dari sekolah terkait pada file ijazah tersebut dan Ijazah Hilang maka harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat. 
  2. Apabila Dokumen KTP rusak / Foto KTP tidak Jelas Wajahnya / Tulisan pada KTP tidak Jelas / TKP Hilang lapirkan Surat Keterangan dari Dukcapil.
  3. Untuk menscan Dokumen usahakan pakai Alat Scanner atau Pakai Printer Scan dan Untuk ukuran setiap File 
            a)    SK dan Penugasan minimal 200 kb maksimal 2 mb.
            b)    KTP dan Ijazah SD - S1 minimal 200 kb maksimal 1 mb.